bannerdiswayaward

Tema dan Materi MPLS 2025: Pengenalan Lingkungan Sekolah yang Ramah dan Edukatif

Tema dan Materi MPLS 2025: Pengenalan Lingkungan Sekolah yang Ramah dan Edukatif

Tema dan Materi MPLS 2025: Pengenalan Lingkungan Sekolah yang Ramah dan Edukatif.--Unsplash

Materi MPLS ini dirancang untuk menanamkan nilai-nilai positif sejak hari pertama siswa memasuki dunia pendidikan yang baru, di antaranya:

  • Visi dan misi sekolah: Agar siswa memahami arah dan tujuan pendidikan di sekolah tersebut.
  • Penguatan karakter: Menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kebiasaan positif sejak awal.
  • Pengenalan fasilitas sekolah: Termasuk denah sekolah, fungsi ruangan, jalur evakuasi, dan sarana penunjang belajar.
  • Pengenalan lingkungan sekitar sekolah: Membangun kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.
  • Interaksi positif dengan warga sekolah: Membangun relasi sehat antara siswa baru dengan guru, staf, dan sesama siswa.
  • Budaya sekolah: Mengenalkan kebiasaan, tata tertib, dan program unggulan sekolah.
  • Pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler: Mengenalkan sistem belajar dan strategi pengembangan kompetensi.
  • Ekstrakurikuler: Menumbuhkan potensi siswa dalam bidang seni, olahraga, teknologi, dan lainnya.

BACA JUGA:7 Contoh Perkenalan Diri saat MPLS yang Singkat tapi Berkesan, Siswa Baru Wajib Coba!

MPLS Bukan Perpeloncoan

Seperti yang diketahui, MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini pada dasar dilaksanakan dengan tujuan agar siswa baru bisa beradaptasi di sekolah barunya.

Mulai dari mengenali aspek fasilitas hingga keamanan sekolah.

Tak sampai situ, kegiatan MPLS juga dapat membantu siswa untuk mengenali apa saja potensi dari diri mereka.

Adanya pengembangan yang positif antar siswa dan anggota sekolah lainnya menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini.

Menurut Peraturan Mendikbud No.18 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan jika MPLS di setiap sekolah ini harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  • Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas memadai Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  • Dapat melibatkan tenaga pendidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

Dilarang untuk melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads