Daftar Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second, Jangan Sampai Kena Tipu
Sejumlah dokumen diperlukan sebelum membeli rumah second.-dok disway-
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Surat nikah (jika sudah menikah)
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
BACA JUGA:AFC Tunjuk Persib Jadi Tuan Rumah Playoff ACL 2 Lawan Manila Digger
2. Dokumen dari Pembeli Rumah
Pembeli juga harus melengkapi dokumen pribadi untuk keperluan administrasi dan legalitas, seperti:
Fotokopi KTP atau paspor
Fotokopi KTP suami-istri (jika sudah menikah)
NPWP
Surat nikah
Tips: Pastikan semua dokumen asli bisa ditunjukkan saat proses pengecekan oleh notaris/PPAT.
Jangan ragu meminta salinan sertifikat dan bukti pajak sebelum menandatangani kesepakatan.
Proses Jual Beli Rumah Second Lewat Notaris/PPAT
Agar transaksi berjalan legal dan sah, proses jual beli rumah second wajib melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Berikut langkah-langkah yang harus dilalui:
1. Pemeriksaan Sertifikat Tanah
PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah dan mencocokkannya dengan buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa atau permasalahan hukum.
2. Cek Bukti Setoran Pajak (PBB)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
