Daftar Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second, Jangan Sampai Kena Tipu
Sejumlah dokumen diperlukan sebelum membeli rumah second.-dok disway-
PPAT akan memverifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Penjual harus membayar PPh (Pajak Penghasilan), sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
3. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah semua pembayaran dan dokumen lengkap, PPAT akan membuat AJB. Dokumen ini merupakan bukti sah peralihan kepemilikan rumah.
BACA JUGA:Savyavasa, Properti Mewah Jakarta Punya Potensi Investasi Besar
4. Penandatanganan AJB
Penjual dan pembeli wajib hadir untuk menandatangani AJB di hadapan notaris/PPAT, disaksikan minimal dua orang saksi.
5. Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB selesai, pembeli harus mengurus balik nama sertifikat ke BPN. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Akta Jual Beli (AJB)
Sertifikat asli
Fotokopi KTP
Bukti bayar PBB dan BPHTB
Surat permohonan balik nama
Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan.
Jika pembelian dilakukan lewat KPR, Anda bisa meminta salinan sertifikat dan AJB dari pihak bank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
