bannerdiswayaward

'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN

'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN

Ilustrasi kasus korupsi LPEI Rp11,7 Triliun dengan modus pemberian uang 'zakat'-dhimas fin-

Kasus korupsi di LPEI ini adalah sinyal negatif kepada investor. Baik domestik maupun internasional.

Tentu akan muncul keraguan terhadap tata kelola, integritas dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Iklim bisnis yang sehat butuh kepastian hukum dan transparansi. Bukan manipulasi. Bukan pula arogansi.

Kasus korupsi LPEI pelajaran pahit dan mahal bagi tata kelola keuangan negara. Ini menuntut reformasi mendasar. Bukan hanya sekadar formalitas.

KPK dengan dukungan OJK dan Kejaksaan Agung, harus terus mengusut tuntas kasus ini. Termasuk penyitaan aset-aset untuk memulihkan kerugian negara.

Kasus korupsi LPEI adalah bukti kebijakan asal-asalan. Semulia apapun lembaga dibentuk, tanpa pengawasan dan regulasi ketat, hanya akan berakhir sebagai slogan omong kosong.

Oknum atau pejabat LPEI yang diduga kuat terlibat menghisap uang rakyat, wajib diseret ke pengadilan. Tak peduli siapa pun bekingnya. (*)

 

Repoter: Ayu Novita, Rafi Adhi Pratama, Dimas Rafi, Bianca Chairunisa

Editor: Rizal Husen, Khomsurijal, Dimas Chandra Permana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads