Viral! Bubarkan Balap Liar, 5 Orang Warga Malah Disabet Sajam
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.-tangkapan layar-
Penangkapan Dilakukan
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih bersama Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dua pelaku yang diamankan berinisial MBP (16) dan MRAIA (22).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.
BACA JUGA:Anak Muda Morotai Punya Mimpi Raih Sarjana, UI Siapkan Beasiswa Transmigrasi untuk Mahasiswa 3T
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Komitmen Polres
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menjaga Jakarta Pusat tetap aman dan kondusif.
"Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Apabila ada kejadian serupa atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui call center 110. Kami akan bergerak cepat menindak pelakunya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: