Asyik! Pemprov DKI Beri Diskon Pajak BBM 50 Persen untuk Kendaraan Pribadi dan Umum
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan atau diskon pajak bahan bakar minyak (BBM) sebesar 50 persen bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum-Disway.id/Cahyono-
Keringanan pajak BBM ini juga sambung Lusiana sekaligus mendukung tugas strategis nasional.
Lusiana menambahkan, pengurangan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar bagi kendaraan pribadi, umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara.
BACA JUGA:Waduh! Dinkes Ungkap 15 Persen ASN Pemprov DKI Alami Masalah Kejiwaan
"Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujar Lusiana.
Lusiana berharap dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
