bannerdiswayaward

Mahfud MD Puji Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Mahfud MD Puji Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Prof Mahfud MD dalam sebuah kesempatan.-Akun instagram @mohmahfudmd-

Hakim menolak dakwaan perintangan penyidikan, meski KPK menuntut hukuman lebih berat.

BACA JUGA:Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan

Sedangkan Tom Lembong mendapat abolisi atas kasus ekspor minyak sawit mentah yang merugikan negara Rp2,2 triliun.

KPK merespons amnesti Hasto dengan sikap hati-hati namun teguh.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari keputusan amnesti, tetapi proses hukum Hasto belum selesai karena vonis belum inkracht. “Kami pelajari terlebih dulu. Proses hukum masih berjalan, karena ada pengajuan banding,” ujar Budi pada 31 Juli 2025.

KPK keberatan dengan vonis 3,5 tahun karena hakim menolak dakwaan perintangan penyidikan, yang dianggap kunci. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menegaskan, “Banding akan kami ajukan secepatnya untuk memastikan hukum ditegakkan.” ujarnya sebelum Prabowo memberikan amnesti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads