bannerdiswayaward

Soal Kartu Janda Jakarta, Dinsos DKI Masih Kaji dan Diskusikan dengan OPD Lain

Soal Kartu Janda Jakarta, Dinsos DKI Masih Kaji dan Diskusikan dengan OPD Lain

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah mengkaji usulan dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Janda Jakarta (KJJ).--Cahyono

Jamilah menyampaikan, usulan penerbitan Kartu Janda Jakarta tersebut berdasarkan aspirasi dari masyarakat saat kegiatan reses.

"Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan program Kartu Janda Jakarta," kata Jamilah 

BACA JUGA:Heboh Abu Janda Diangkat Jadi Komisaris BUMN, JMTO Buka Suara: Tidak Benar

Jamilah juga memaparkan kriteria janda yang berhak menerima manfaat KJJ yakni usia 45-60 tahun, ditinggal wafat suami, tidak bekerja atau Ibu rumah tangga, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kartu KJJ diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kerentanan ekonomi kelompok tersebut," tambah Jamilah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads