Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Kasus Dugaan Suap Urus Perkara di MA

Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Kasus Dugaan Suap Urus Perkara di MA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaanya dijadwalkan pada Senin, 28 2025 dan Senin, 11 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi.--Ayu Novita

Dengan putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads