Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Kasus Dugaan Suap Urus Perkara di MA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaanya dijadwalkan pada Senin, 28 2025 dan Senin, 11 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang lakukan upaya paksa terhadap pengusaha Menas Erwin Djohansyah dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaanya dijadwalkan pada Senin, 28 2025 dan Senin, 11 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah 2 kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap Kooperatif," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Kembali Menahan Satu Tersangka Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur KA
Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik.
Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin.
"Ini terkait dengan ultimatum kita atau kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME, karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Segel dan Geledah Ruangan di Kemenkes terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Asep menjelaskan bahwa akam melakukan upaya paksa.
"Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu ini terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan," tuturnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Mencapai Lebih dari Rp1 Triliun
Sebagai informasi, Menas Erwin merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
KPK tengah mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
