bannerdiswayaward

KPK Kembali Menahan Satu Tersangka Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur KA

KPK Kembali Menahan Satu Tersangka Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur KA

KPK enahan seorang tersangka dalam suap penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian DJKA-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam suap penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Bagian Tengah, pada Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Tahun Anggaran 2022-2024.

Dalam kesempatan ini KPK akan menahan selama 20 hari kedepan, ASN (Kemenhub) sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PemilihanPenyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400-KM.104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang, Risna Sutriyanto.

BACA JUGA:KPK Segel dan Geledah Ruangan di Kemenkes terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11- 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa pada Juni 2022, Risna Sutriyanto ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dimaksud atas permintaan PPK proyek Bernard Hasibuan (tersangka).

Setelah penunjukan itu, Bernard menyampaikan pada Risna telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender dan/ atau calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.

BACA JUGA:8 Bulan Menganggur, Paman Alvin Lim Datangi Natalia Rusli Minta Kerjaan

Kemudian, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai 'kuncian tender'.

Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional /Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.

Asep menjelaskan dalam proses tender PT WJP-KSO dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.

"Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender," ungkap Asep.

Atas kondisi tersebut, Risna lantas berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

BACA JUGA:KPK Akan Mintai Keterangan Saksi-Saksi Dalam Kasus CSR BI, Termasuk Satori dan Heri Gunawan

Kemudian, PT. IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads