bannerdiswayaward

KPK Kembali Menahan Satu Tersangka Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur KA

KPK Kembali Menahan Satu Tersangka Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur KA

KPK enahan seorang tersangka dalam suap penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian DJKA-Disway.id/Ayu Novita-

Dalam prosesnya, PT. IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT. WJP-KSO.

"PT. IPA kemudian diduga memberikan uang kepada Sdr. RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," jelas Asep.

Adapun, kata Asep, dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024, KPK telah menetapkan sejumlah 14 (empat belas) Tersangka.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads