KPK Segel dan Geledah Ruangan di Kemenkes terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

KPK Segel dan Geledah Ruangan di Kemenkes terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Penyegelan ini terkait dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kota Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel dan menggeledah ruang di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penyegelan ini terkait dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kota Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:Amartha 10X Run 2025 Ajak Masyarakat Beat Your Best Lampaui Batas Diri dengan Lari Half Marathon

BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Kosmetik: Ada Produk Pengencang dan Pembesar Payudara

"Iya benar, penyeyegelan kemudian di geledah," ujar Plt. Depiti Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam hal ini, Asep mengatakan tidak ingat ruang siapa yang disegel dan digeledah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, upaya paksa tersebut menyasar ruangan Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Sunarto.

"Untuk ruangannya enggak hafal itu ruangan siapa," lanjut Asep.

BACA JUGA:Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Jubir: Patuh dengan Proses Hukum yang Berlaku

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Rilis Apple iPhone 17 Pro Max, Harga Lebih Mahal dari iPhone 16 Pro Max

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kegiatan senyap itu dilakukan di tiga lokasi yakni di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abd Azis, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto selaku pihak penerima suap.

Kemudian perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads