bannerdiswayaward

Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Beri Tanggapan Tegas

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana pajak yang dikumpulkan oleh negara pada hakikatnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sama seperti tujuan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam.-Istimewa-

Menurut KH Abdul Muiz, salah seorang perwakilan MUI, zakat adalah kewajiban ibadah yang diatur secara spesifik dalam syariat Islam, termasuk mengenai nishab (batas minimal harta), haul (periode waktu), dan delapan golongan penerima (mustahik) yang telah ditentukan.

“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu," kata Abdul Muiz kepada awak media, Jumat 15 Agustus 2025

BACA JUGA:Bikin Haru! Timothy Ronald dan Agatha Chelsea Wujudkan Sekolah Gratis di Kupang

BACA JUGA:Partai Ummat Hasil Munas I Apresiasi Pemerintahan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR-DPR RI

Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban sipil yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama. 

Kewajiban ini diatur oleh undang-undang negara dan peruntukannya lebih luas untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan biaya operasional negara.

Meskipun MUI mengakui adanya irisan fungsi sosial antara pajak dan zakat, yakni sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, keduanya tidak dapat disamakan atau saling menggantikan. 

Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya.

Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani, juga menambahkan bahwa zakat diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan pajak diwajibkan oleh negara.

BACA JUGA:Prabowo Singgung Ada Komisaris BUMN Rapat Sebulan Sekali Tapi Tantiemnya Rp 40 Miliar/Tahun

BACA JUGA:Resmi Hadir di Alam Sutera, TOSTEM Studio Utamakan Kualitas dan Kenyamanan Premium Jendela dan Pintu Aluminium dari Jepang

"Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda," ujarnya.

MUI memberikan catatan penting agar tarif pajak tidak memberatkan rakyat dan usaha kecil yang belum meraih keuntungan dapat dibebaskan dari pajak.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk terus mencari sumber pendapatan negara lain selain dari pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads