7 Personel Brimob yang Terlibat Melindas Ojol Terbukti Langgar Kode Etik, Propam: Saat Ini Sudah Dipatsus
7 Personel Brimob yang Terlibat Melindas Ojol Terbukti Langgar Kode Etik, Propam: Saat Ini Sudah Dipatsus-Tangkapan Layar-
BACA JUGA:Dompet Dhuafa dan PTTEP Dorong Deteksi Dini Kanker Payudara, Ajak Ratusan Ibu cek Kanker Payudara
Untuk memudahkan penyelidikan, ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri terhitung mulai hari ini.
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu,” ujar Karim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
