bannerdiswayaward

MA Kabulkan PK PT SRM, Pamar Lubis Divonis Bebas

MA Kabulkan PK PT SRM, Pamar Lubis Divonis Bebas

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali PT SRM atas kasus sengketa lahan-Dok. Disway-

Atas dugaan tersebut, PT SRM melaporkan LX ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor STTL/77/III/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2024, terkait tindak pidana pencurian barang tambang, penggunaan bahan peledak, dan pengolahan ore emas tanpa izin.

Pamar menuding tindakan penguasaan area tambang tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LX yang awalnya merupakan pegawai SRM sebagai penerjemah. 

BACA JUGA:Hamish Daud Diduga Selingkuh Lewat Pinterest, Ini Cara Bikin dan Sembunyikan Board di Google

Namun kemudian LX berhasil masuk ke dalam PT BBT sebagai direktur dengan menggandeng investor dari China. Dari sinilah diduga kuat muncul niat jahat untuk menguasai lahan SRM.

“Izin BBT ini sebelumnya sudah pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada tahun 2022 karena tidak sesuai prosedur,” kata Pamar.

Pamar juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni hidupnya kembali izin usaha pertambangan (IUP) milik PT BBT, meski perusahaan tersebut sebelumnya telah kalah hingga tingkat PK dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara melawan BKPM dan Kementerian ESDM.

“Anehnya, IUP mereka bisa aktif kembali, padahal sudah kalah PK melawan negara,” ujar Pamar.

Ia menduga, ada upaya dari pihak LX untuk menguasai PT SRM demi memanfaatkan terowongan tambang (tunnel) yang telah dimiliki perusahaan tersebut.

“Motifnya agar bisa menembus area tambang milik PT BBT tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membuat tunnel baru,” kata Pamar.

Seperti yang diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis dinyatakan bebas terkait tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu di tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024 menyatakan PT Sultan Rafli Mandiri bersalah.

BACA JUGA:Gak Jadi Ditahan, Pengajuan Rehabilitasi Onad Diterima!

Muhamad Pamar Lubis sebagai Direktur Perseroan di tingkat kasasi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin.

Namun akhirnya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan PT SRM dan Muhamad Pamar Lubis, memebebaskan dari semua tuduhan dan menganulir putusan di tingkat kasasi.

“Semua tuduhan itu terbantahkan dan dinyatakan tidak terbukti. Kebenaran akhirnya terungkap dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads