Viral Jambret HP di Tambora, Polisi Sat Set Tangkap Pelaku
Tampang pelaku jambret HP di Tambora-Rafi Adhi/Disway.id-
Gara-gara perkara tersebut, kini pelaku A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan komitmen dalam memberikan rasa aman serta memberantas kejahatan jalanan, khususnya di wilayah padat lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
