bannerdiswayaward

Viral Jambret HP di Tambora, Polisi Sat Set Tangkap Pelaku

Viral Jambret HP di Tambora, Polisi Sat Set Tangkap Pelaku

Tampang pelaku jambret HP di Tambora-Rafi Adhi/Disway.id-

Gara-gara perkara tersebut, kini pelaku A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 5 Desember 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Kriminal Jelang Libur Akhir Pekan

BACA JUGA:Mengenal Tactical Vest, Rompi yang Dipakai Verrell Bramasta saat Kunjungi Korban Banjir Sumatera, Ternyata Bukan Anti Peluru

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan komitmen dalam memberikan rasa aman serta memberantas kejahatan jalanan, khususnya di wilayah padat lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads