Wahai Pemilik Anabul, Ini Pesan untuk Kamu saat Bawa Hewan Peliharaan Mudik Nataru
Badan Karantina (Barantin) RI mengimbau masyarakat yang bepergian selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya yang membawa hewan kesayangan (peliharaan), agar melengkapi seluruh dokumen karantina sebelum keberangkatan.--Candra Pratama
Untuk WNI yang datang dari luar negeri, lanjut Sahat, pengurusan dokumen karantina bahkan sudah dapat dilakukan sejak dua hari sebelum keberangkatan melalui aplikasi All Indonesia.
"Jadi saya pikir sudah dimudahkan semuanya. Sehingga nanti semua masyarakat Indonesia, baik yang akan pergi liburan atau merayakan Natal-Tahun Baru demikian juga balik. Jadi itu kami harap bisa terlayan dengan baik," imbuhnya.
BACA JUGA:Pelihara Anabul Jadi Tren, Penampilan Makin Stylish dan Fashionable
Pemerintah pun meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan karantina. Seluruh proses dinilai mudah, transparan, serta pembayaran dilakukan secara online langsung ke kas negara.
"Tidak perlu menggunakan calo atau pihak ketiga kok. Mudah kok itu. Dan pembayaran juga kan secara online ke kas negara. Jadi tidak mahal. Jadi masyarakat pasti akan mudah," ucapnya.
Terakhir, Sahat menambahkan, seluruh layanan karantina kini serba digital dan kesiapan petugas yang bekerja 24 jam tanpa cuti selama libur Nataru.
"Berharap masyarakat dapat bepergian dengan aman, nyaman, dan tetap mematuhi ketentuan karantina yang berlaku," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: