Sambut Pemberlakuan KUHP Nasional 2026, KPK Mulai Rombak SOP Internal
Hal ini mencakup tata cara penyidikan, penuntutan, hingga sinkronisasi antara penyidik yang berasal dari institusi Polri dengan sistem baru yang ada. -Disway/Hasyim Ashari-
BACA JUGA:BREAKING! Liam Rosenior Jadi Pelatih Baru Chelsea
BACA JUGA:Evaluasi di Hambalang, Prabowo Minta Kabinet Perkuat Langkah 2026
"Agak berbeda bahwa KPK memiliki undang-undang sendiri yang mengatur secara lex specialis. Prinsipnya, yang penting kewenangan melakukan investigasi itu tidak berubah," tegas Setyo.
Transisi Menuju 2026
Penyesuaian di internal KPK ini diprediksi akan menyentuh aspek-aspek teknis di lapangan.
Hal ini mencakup tata cara penyidikan, penuntutan, hingga sinkronisasi antara penyidik yang berasal dari institusi Polri dengan sistem baru yang ada.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya hambatan dalam penerapan sistem baru tersebut, Setyo menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan negara adalah harga mati.
Baginya, setiap regulasi yang sudah disahkan adalah mandat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
"Saya kira soal kekhawatiran itu tidak ada. Itu adalah aturan yang sudah ditetapkan oleh negara dan harus dijalankan secara konsekuen," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: