2026 Tanpa Insentif Kendaraan Listrik, Pemerintah: Saatnya Produksi Dalam Negeri

2026 Tanpa Insentif Kendaraan Listrik, Pemerintah: Saatnya Produksi Dalam Negeri

Deputi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan M. Rachmat Kaimuddin-Disway/Bianca Khairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, keputusan Pemerintah untuk menghentikan pemberian insentif mobil listrik pada tahun 2026 ini turut disayangkan banyak pihak.

Kendati begitu, Deputi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan M. Rachmat Kaimuddin menyatakan bahwa terkini, industri mobil listrik sendiri sudah berada dalam kondisi yang terbilang stabil.

BACA JUGA:Menhaj Tegaskan Petugas Jadi Penentu Sukses Ibadah Haji 2026

BACA JUGA:The Egypt Majesty Dinner Resmi Diluncurkan, HARRIS Puri Mansion Tawarkan Pengalaman Ramadan Berbeda

"Jadi sebenarnya insentif yang kita berikan juga cukup banyak. Tadi ya, ada balik nama 0 persen itu masih ada dari 2022 ada sampai sekarang, kemudian ada pajak kendaraan bermotor 0 persen juga gitu. " tutur Rachmat kepada Disway dan awak media lainnya di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 30 Januari 2026.

Terlebih lagi, Rachmat menambahkan, saat ini Pemerintah sendiri juga turut menekankan akan pentingnya produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor.

"Jadi mereka (produsen kendaraan listrik) 2 tahun itu boleh import bebas biaya masuk, bebas PPNBM, tapi tidak bebas PPN, PPNnya tetap 12 persen. Pada saat mereka sudah berproduksi di Indonesia, biaya masuk sudah tidak relevan karena mereka memang produksi di sini," jelas Rachmat.

BACA JUGA:Don't Miss It, BRI Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026 Siapkan Talenta Muda Profesional Masa Depan

BACA JUGA:Mensesneg Angkat Bicara soal Mundurnya Dirut BEI, Prasetyo: Tak Ada Perintah Presiden

"Di akhir tahun ini, supaya yang tadinya impor-impor, sekarang sudah harus buatan dalam negeri. Begitu dia buatan dalam negeri, mereka akan qualify terhadap PPNDN 0 persen, gitu kan," tambahnya.

Dalam menanggapi dampaknya ke investasi sendiri, Rachmat menuturkan bahwa jangka waktu 2 tahun antara para investor dan Pemerintah sendiri sedari awal sudah menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.

"Karena pada saat kita bikin program itu, mereka kan memang wajib untuk produksi dalam negeri, itu sudah bagian dari deal-nya gitu ya. Tadi kan investasinya sudah masuk, BKPM juga sudah pegang, sebenarnya pegang jaminan gitu kan. Jadi kalau kita berharap sih nggak gagal ya," tutur Rachmat.

BACA JUGA:Gus Yaqut Ogah Komentari Soal Penetapan Tersangka Korupsi Haji: Saya Diperiksa Sebagai Saksi

BACA JUGA:Ketua OJK dan 2 Petinggi Lainnya Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok 2 Hari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads