Kemenhaj Tegaskan Mediasi Aduan Jemaah Umrah untuk Keadilan
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan, mediasi merupakan mekanisme resmi penanganan pengaduan.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID— Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menegaskan komitmen dalam menangani setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan.
Pendekatan mediasi dan musyawarah menjadi langkah awal penyelesaian agar tercapai solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Dalam periode 26–29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan masyarakat.
BACA JUGA:Mensesneg Buka Suara soal Pertemuan Maraton Prabowo dengan Said Didu cs
Seluruh proses berlangsung kondusif dengan mengedepankan keterbukaan informasi, klarifikasi fakta, serta perlindungan hak masing-masing pihak.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa mediasi merupakan mekanisme resmi penanganan pengaduan.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian tetap menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Pada 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi mediasi atas aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aduan tersebut terkait ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel dengan penawaran awal paket perjalanan.
BACA JUGA:Menhaj Gus Irfan Kukuhkan Petugas Haji 2026: Disiplin Adalah Fondasi Pelayanan
Melalui mediasi terbuka, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara resmi.
Sementara itu, beberapa kasus lain masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Harun menegaskan bahwa seluruh proses penanganan akan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Apabila musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Kementerian Haji dan Umrah juga terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: