Restorative Justice di Persimpangan: Solusi Keadilan atau Celah Negosiasi?

Restorative Justice di Persimpangan: Solusi Keadilan atau Celah Negosiasi?

Wicipto Setiadi, Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG). Foto/Ist--

Keempat, keadilan restoratif tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pelaku. Pemulihan tidak berarti penghapusan akuntabilitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda.

Antara Ideal dan Realitas

Keadilan restoratif pada dasarnya bukanlah konsep yang bermasalah. Sebaliknya, ia menawarkan paradigma yang lebih beradab dalam penyelesaian perkara pidana. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, pengawasan yang efektif, dan komitmen untuk menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas.

Tanpa standar dan pengawasan yang memadai, keadilan restoratif berisiko tereduksi menjadi mekanisme kompromi pragmatis. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sekadar alat penyelesaian cepat.

Penutup: Menjaga Arah Reformasi Hukum

Restorative justice berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia menawarkan peluang untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Di sisi lain, tanpa batasan dan pengawasan yang kuat, ia dapat menjadi celah negosiasi yang melemahkan prinsip akuntabilitas.

Pilihan ada pada bagaimana negara dan aparat penegak hukum mengelola kebijakan ini. Jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada korban, keadilan restoratif dapat menjadi fondasi reformasi hukum pidana Indonesia. Namun jika dibiarkan tanpa kontrol, ia justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan baru terhadap sistem peradilan.

Pada akhirnya, pertanyaan bukan lagi apakah restorative justice diperlukan, melainkan bagaimana memastikan ia benar-benar menjadi solusi keadilan, bukan sekadar kompromi prosedural.

Ditulis oleh:

Wicipto Setiadi
Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan
Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads