Diskon Tarif Lebaran Berlaku, ASDP Jamin Pengembalian Selisih Tarif

Diskon Tarif Lebaran Berlaku, ASDP Jamin Pengembalian Selisih Tarif

ASDP memberlakukan diskon tarif Lebaran pada musim mudik Lebaran 2026. -Foto: Dokumentasi ASDP-

JAKARTA, DISWAY.ID – Banyak pemudik yang sudah membeli tiket perjalanan jauh-jauh hari. Termasuk tiket kapal penyeberangan. Mereka membeli tiket dengan harga normal atau harga sebelum pemberlakuan diskon tarif Lebaran. 

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator layanan penyeberangan menjamin pengembalian selisih tarif bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket sebelum diskon berlaku.

Pada periode Angkutan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan program stimulus diskon tarif dan kebijakan single tarif yang didukung penuh oleh ASDP. Melalui kebijakan tersebut, ASDP mengimplementasikan diskon sebesar 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan, setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan. 

BACA JUGA: Pelabuhan Merak Siap Sambut Mudik, ASDP Tambah 750 Life Jacket dan Operasikan Shuttle Bus Listrik

BACA JUGA:ASDP Terapkan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026

Selain itu, penerapan single tarif dilakukan untuk menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga bagi pengguna jasa.


ASDP memberlakukan diskon tarif Lebaran. Masyarakat yang telanjur membeli dengan harga normal sebelum pemberlakuan diskon akan dikembalikan selisihnya.-Foto: Dokumentasi ASDP-

Bagaimana mekanisme pengembaliannya? ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi melalui mekanisme partial refund. Skema ini memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi tiket yang dibeli dengan harga normal sebelum periode stimulus dan single tarif dimulai.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan bahwa proses refund dirancang sederhana, transparan, dan akuntabel. "Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah serta memberikan kepastian bagi masyarakat," ujar Heru.

Stimulus diskon berlaku di 14 pelabuhan dan 7 lintasan strategis, mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan golongan II pada layanan express. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat selama periode mudik.


ASDP memberlakukan diskon tarif Lebaran dan single tarif pada periode Angkutan Lebaran 2026.-Foto: Dokumentasi ASDP-

Distribusi Merata

Sementara itu, kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, serta di Pelabuhan Bakauheni pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Skema ini mencakup pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA, hingga VIA guna mendukung distribusi layanan yang lebih merata pada puncak arus pergerakan.

BACA JUGA:IHSG Sesi Siang Terpuruk, Ini Prediksi Analis saat Penutupan Saham Nanti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads