Perusahaan Swasta Jangan Coba-Coba Cicil THR Karyawan! Paling Lambat H-7

Perusahaan Swasta Jangan Coba-Coba Cicil THR Karyawan! Paling Lambat H-7

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR tersebut harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sektor swasta paling lambat H-7 Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR tersebut harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat membayar lebaran H-7," kata Airlangga di kantornya, Selasa, 3 Maret 2026.

BACA JUGA:Tokocrypto Tebar THR Rp250 Juta di Tengah Dinamika Ramadan Effect 2026

Adapun besarannya yaitu 1 bulan upah bagi yang telah bekerja minimal 1 tahun.

"Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," imbuhnya.

BACA JUGA:Ala THR! Bonus Hari Raya Ojol dan Tukang Paket Sebesar 20 Persen, Berikut Contoh Menghitungnya

Ia menyebut berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja.

Ia berharap THR bisa mendorong ekonomi nasional secara signifikan.

"Diperkirakan jumlah THR yang memberikan nilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Dan ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan." Jelasnya.

BACA JUGA:THR Lebaran 2026 ASN dan Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Sanksi Perusahaan Jika Abai

Sementara itu, Pemerintah mendorong aplikator ojek online untuk membayar Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojol pada H-7 Idul Fitri.

"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," jelas Airlangga.

Airlangga menyebut BHR itu diberikan kepada 850 ribu mitra penerima dengan toral Rp220 Milyar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads