THR Lebaran 2026 Belum Cair? Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker Lewat https://poskothr.kemnaker.go id.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka Posko THR Keagamaan Tahun 2026.-dok disway-
"THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," imbuhnya.
BACA JUGA:Jadwal WFA ASN Lebaran 2026 Mulai Kapan? Cek Tanggalnya di Sini
Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dijual oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar dia.
Link Posko Pengaduan THR Kemnaker
Bagi pegawai maupun pekerja yang belum mendapatkan THR Lebaran 2026 dari perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah, maka dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan Kemnaker.
Berikut link posko pengaduan THR Lebaran 2026 resmi Kemnaker [https://poskothr.kemnaker.go id.]
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: