Waspada Barcode Akses Judi Online, Tersebar di Warung hingga Sepeda motor

Waspada Barcode Akses Judi Online, Tersebar di Warung hingga Sepeda motor

penyebaran akses judi online dengan cara menempelkan stiker barcode di sejumlah tempat umum seperti wakop bahkan sepeda motor. -dok disway-

Pelaku F diketahui berperan mencetak stiker barcode, sedangkan A diduga sebagai pemegang akun.

BACA JUGA:Cek Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026

BACA JUGA:Program Balik Gratis Kediri 2026 Resmi Dibuka, CATAT Cara Daftar dan Syaratnya

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar stiker barcode, satu kaos lengan pendek warna merah muda, satu tas selempang putih, satu sepeda motor Honda Vario, satu kunci motor, satu unit ponsel, serta satu topi putih.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads