Pramono Batasi ASN yang WFH Jumat Maksimal 50 Persen, Petugas Lapangan Bekerja Normal
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjawab media-Cahyono-
Jenis sanksinya kata Pramono, akan dicantumkan melalui surat Keputusuan Gubernur (Kepgub) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu," ucapnya.
"Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina, dibinasakan," tambah Mas Pram sapaan akrabnya.
Pengaturan teknis WFH tersebut kata Pramono, tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Pramono menekankan jika aturan WFH itu mulai berlaku hari ini tanggal 1 April 2026, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Mulai hari ini sesuai dengan pemerintah pusat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: