Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
ki-ka: Othman Odang, M Andhika Djemat, Yourhighnest Deo, Hasrul Muharom, Azarya Purba---Dok. Istimewa
Kuasa hukum menyatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya terakhir setelah jalur nonlitigasi tidak memberikan hasil. Mereka juga menilai kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan persoalan kepercayaan yang berdampak luas.
Selain kerugian finansial, perusahaan juga mengalami hambatan operasional karena rencana penggunaan gedung tidak dapat direalisasikan. Kondisi ini memaksa perusahaan mencari lokasi alternatif dengan tambahan biaya dan waktu.
Pihak pelapor juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dalam memastikan legalitas serta kewenangan pihak yang menawarkan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut agar berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari tetap membuka peluang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: