Negara dan Pesantren

Negara dan Pesantren

Ahmad Tholabi Kharlie: Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren dalam struktur Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menandai penguatan posisi pesantren sebagai subjek kebijakan pesantren ditempatkan sebagai ekosistem yang mencak-dok disway-

Pendekatan partisipatif yang melibatkan kiai dan pengelola pesantren dalam proses perumusan kebijakan menghadirkan kebijakan yang kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Negara hadir melalui struktur dan melalui cara memahami. Pemahaman yang tepat menghadirkan kebijakan yang selaras dengan dinamika pesantren. Dalam ruang ini, penguatan pesantren memperoleh pijakan yang berkelanjutan dalam kerangka kebijakan publik.

by: Ahmad Tholabi Kharlie - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: