MNC Nyatakan Banding atas Putusan Gugatan NCD Rp119 T CMNP: Belum Final!

MNC Nyatakan Banding atas Putusan Gugatan NCD Rp119 T CMNP: Belum Final!

MNC akan mengajukan banding terkait putusan gugatan CMNP karena terdapat kejanggalan dalam fakta persidangan-Dok. MNC-

BACA JUGA:Jelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, CMNP Minta Pengawasan Persidangan

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan, pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Di perkara ini, Hary Tanoe didampingi lawyer eksentrik Hotman Paris Hutapea.

Sedangkan CMNP didampingi lawyer Lukas.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta," bunyi putusan dikutip, Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA:Wow! CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat Hary Tanoe dan MNC melakukan pembayaran bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002.

Kewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas. Selain materiil, majelis hakim juga memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar," tulis amar putusan.

BACA JUGA:Hotman Soroti Restitusi Pajak NCD CMNP: Kalau Palsu Kenapa Diterima?

Majelis hakim juga menghukum Turut Tergugat, yakni Tito Sulistio untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Tito Sulistio menjadi Turut Tergugat karena dia mantan Direktur Keuangan CMNP. 

Dalam perkara perdata terbesar sepanjang sejarah di Indonesia ini, hakim juga membebankan pada para Tergugat utnuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 5.024.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: