MNC Nyatakan Banding atas Putusan Gugatan NCD Rp119 T CMNP: Belum Final!

MNC Nyatakan Banding atas Putusan Gugatan NCD Rp119 T CMNP: Belum Final!

MNC akan mengajukan banding terkait putusan gugatan CMNP karena terdapat kejanggalan dalam fakta persidangan-Dok. MNC-

"Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya. 

Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA). 

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris. 

BACA JUGA:Hotman Cecar Saksi Ahli CMNP Soal Dokumen NCD: Untungkan MNC!

Ia menegaskan, pelaporan tersebut akan dibahas secara internal terlebih dahulu, termasuk dengan tim penasihat hukum tergugat. 

Di sisi lain, Chris juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya narasi yang termuat di beberapa media menjelang putusan dan menyebut lembaga aparat penegak hukum diminta mengawasi PN Jakarta Pusat bilamana MNC Group memenangkan kasus tersebut.

"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, artinya harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang harus berperan aktif membuktikan jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga," pungkasnya.

Chris menambahkan, gugatan ini ia nilai asal-asalan. 

Selain tidak jelas pihak yang dituju, nilai yang termuat dalam gugatan juga membuat publik heboh atas besarnya nilai yang jauh lebih besar dari putusan hakim saat ini. 

BACA JUGA:MNC Tanggapi Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Milik Jusuf Hamka: Tak Berdasar!

"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tuturnya.

"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya, memang iya gugatannya kan memang membuat gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja," pungkasnya. 

Seperti diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas USD28 juta dan itupun masih belum berkekuatan hukum tetap.

"Jangan berlebihanlah," pungkasnya.

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penggugat

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya memutus mengabulkan gugatan gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: