Jambret HP WNA di Pos Bloc Berhasil Dibekuk, Pelakunya 3 Orang!

Jambret HP WNA di Pos Bloc Berhasil Dibekuk, Pelakunya 3 Orang!

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. -Istimewa-

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. 

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat menggunakan ponsel di ruang publik, guna menghindari menjadi korban kejahatan jalanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: