Negara Kuat Butuh Hukum Kuat: Tantangan di Balik Komitmen Presiden
Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG), Wicipto Setiadi.-Dok. Pribadi-
KEMBALI Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan mengenai pentingnya rule of law. Pernyataan Presiden mengenai pentingnya rule of law sebagai fondasi negara yang kuat dan berhasil patut diapresiasi.
Dalam pandangan tersebut tersirat kesadaran bahwa kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh stabilitas politik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh tegaknya hukum yang adil dan berwibawa.
Komitmen untuk melakukan transformasi bangsa, termasuk pembenahan alat-alat penegak hukum, menjadi sinyal penting arah pembangunan hukum ke depan.
Namun, sebagaimana pengalaman panjang reformasi hukum di Indonesia, komitmen normatif sering kali berhadapan dengan realitas implementasi yang tidak sederhana. Di sinilah letak tantangan utama: bagaimana menjadikan supremasi hukum bukan sekadar agenda politik, tetapi sebagai praktik nyata dalam penyelenggaraan negara.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Biru, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Model Kemandirian Pesisir
Negara Kuat dan Supremasi Hukum
Dalam teori negara modern, rule of law merupakan salah satu pilar utama negara yang kuat. Negara yang kuat bukanlah negara yang represif, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara konsisten, melindungi hak warga negara, serta membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan.
Konstitusi Indonesia sendiri telah menegaskan prinsip ini melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Dalam konteks ini, pernyataan Presiden mencerminkan arah yang tepat: pembangunan negara tidak dapat dilepaskan dari pembenahan sistem hukum. Tanpa hukum yang kuat, pembangunan ekonomi dapat rapuh, stabilitas politik dapat semu, dan keadilan sosial sulit terwujud.
Masalah Klasik Penegakan Hukum
Meski secara normatif Indonesia telah menganut prinsip negara hukum, dalam praktiknya masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Salah satu yang paling sering disorot adalah ketimpangan dalam penerapan hukum.
Persepsi publik mengenai hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas” belum sepenuhnya hilang. Kasus-kasus hukum yang melibatkan masyarakat kecil sering kali diproses dengan cepat, sementara perkara yang melibatkan kekuatan ekonomi atau politik besar kerap berjalan lambat atau bahkan berhenti di tengah jalan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis penegakan hukum, tetapi juga menyentuh masalah integritas, independensi, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Tanpa pembenahan yang menyeluruh, sulit bagi sistem hukum untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Sambangi KNMP Leato Selatan, Dorong Nelayan Gorontalo Naik Kelas
Reformasi Kelembagaan: Kunci atau Ilusi?
Komitmen Presiden untuk membenahi alat-alat penegak hukum menempatkan reformasi kelembagaan sebagai agenda utama. Namun reformasi kelembagaan bukan sekadar restrukturisasi organisasi atau pergantian personel. Yang jauh lebih penting adalah perubahan budaya hukum (legal culture) di dalam institusi penegak hukum.
Budaya hukum yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama. Tanpa perubahan budaya tersebut, reformasi struktural berisiko hanya menjadi kosmetik yang tidak menyentuh akar persoalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: