Kabar Baik! Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Cek Syarat SPMB 2026
SPMB Ramah menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Untuk menjamin pelaksanaan prinsip tersebut, diperlukan sinergi pengawasan lintas kementeria-Foto: Doddy Suryawan/DIsway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang bagi anak berusia di bawah 7 tahun untuk mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD). Namun, kebijakan ini tidak berlaku bebas karena ada syarat ketat yang harus dipenuhi, terutama terkait kesiapan anak.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto mengatakan bahwa faktor utama dalam penerimaan bukan sekadar usia, melainkan kesiapan anak secara menyeluruh untuk mengikuti proses pembelajaran.
“Untuk SPMB SD, ada pengecualian usia anak. Tapi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot usai penandatanganan komitmen bersama SPMB di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
BACA JUGA:Cewek Inisial YH yang Bawa Kabur HP di Photobox GPS Mall Akhirnya Dibekuk, yang Satunya?
Gogot kembali menjelaskan, anak yang belum genap 7 tahun tetap dapat mendaftar selama memiliki bukti kesiapan. Orang tua wajib melampirkan surat keterangan dari tenaga profesional, seperti psikolog, yang menyatakan anak siap secara mental dan kemampuan belajar.
“Kalau usianya kurang, harus ada surat keterangan dari ahlinya, seperti psikolog,” kata Gogot.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) bukan syarat wajib dalam proses pendaftaran. Bahkan, sekolah dilarang mengadakan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai seleksi masuk SD.
“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” tegasnya.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung Galaxy A07 5G sampai S26 Plus, Ini Opsi Paling Worth It Tahun 2026
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan SPMB yang inklusif dan berkeadilan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, disebut terus mendorong agar seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Dalam implementasinya, SPMB menyediakan empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Pemerintah berharap skema ini mampu mengakomodasi berbagai kondisi siswa di seluruh daerah.
Untuk mendukung transparansi, Kemendikdasmen juga membuka layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp nomor 0812-1804-0427 guna menampung keluhan dan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: