Kejagung Beberkan Alasan Eks Dirjen Bea Cukai Diperiksa Soal Kasus Pome
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.-Disway/Candra Pratama-
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
Adapun para tersangka yang ditetapkan adalah:
1. Sdr. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. Sdr. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
3. Sdr. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SM;
5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. Sdr. TNY selaku Direktur PT TEO
9. Sdr. VNR selaku Direktur PT SIP;
10. Sdr. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: