Kejagung Beberkan Alasan Eks Dirjen Bea Cukai Diperiksa Soal Kasus Pome

Jumat 22-05-2026,19:31 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Kejagung Beberkan Alasan Eks Dirjen Bea Cukai Diperiksa Soal Kasus Pome

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.-Disway/Candra Pratama-

Kendati demikian, Anang belum mengungkapkan secara detail terkait pemeriksaan tersebut. 

Ia hanya bilang, Askolani diperiksa berkaitan dengan regulasi dan produk ekspor yang diberlakukan saat menjabat.

"Yang jelas yang bersangkutan diperiksa terkait dengan Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," ungkapnya.

BACA JUGA:Seru dan Edukatif, PLAYNIMALS Mal Ciputra Tangerang Tampilkan Hewan Lucu dan Atraksi Satwa

Diketahui, perkara itu bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO).

Namun pada pelaksanaannya, tim penyidik Kejagung menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klarifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome.

Perbuatan tersebut diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya itu.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa, 10 Februari 2026.

BACA JUGA:Satbrimob PMJ Patroli Cegah Tawuran di 3 Lokasi, 18 Orang Dibekuk

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya," jelas Anang.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untul menetepakan 11 orang tersebut sebagai tersangka.

Syarief bilang, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME)--untuk menghindari biaya ekspor.

Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut.

Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: