Eurobits Indonesia Jadi Sorotan, Dugaan Skema Ponzi Crypto Didalami Bareskrim?

Minggu 24-05-2026,15:13 WIB
Eurobits Indonesia Jadi Sorotan, Dugaan Skema Ponzi Crypto Didalami Bareskrim?

Eurobit Indonesia Jadi Trending Topic di media sosial X---X

JAKARTA, DISWAY.ID - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya kata kunci “Scam Eurobits Indonesia” yang menduduki jajaran Trending Topic Indonesia di platform X pada Jumat 23 Mei 2026.

Topik tersebut langsung memicu perbincangan luas di kalangan warganet setelah berbagai unggahan membahas dugaan investasi crypto bermasalah yang dikaitkan dengan komunitas Eurobits Indonesia.

Di tengah ramainya pembahasan publik, Bareskrim Polri dikabarkan juga mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas investasi digital tersebut. Penelusuran awal disebut berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook.

Informasi itu tercantum dalam Laporan Informasi Nomor R/LI/xxxx/V/2026/Ditipidsiber yang memuat dugaan tindak pidana terkait investasi cryptocurrency. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2016.

BACA JUGA:#SixcessfulYear Jadi Bukti Industri Crypto Indonesia Tembus Rp482 Triliun

Berdasarkan hasil investigasi awal, penyidik menemukan sebuah grup Facebook bernama “Eurobits Indonesia” yang diduga digunakan untuk menawarkan investasi berbasis aset kripto kepada para anggota komunitasnya.

Dalam grup tersebut, anggota disebut dijanjikan keuntungan tertentu melalui sistem investasi digital.

Penelusuran aparat mengungkap bahwa grup tersebut dibuat pada 26 Juli 2016 dan telah memiliki ratusan anggota. Aktivitas mencurigakan pertama kali terdeteksi pada 12 Mei 2026 saat tim patroli siber melakukan pemantauan rutin di media sosial.

Dari hasil pendalaman sementara, pola yang digunakan diduga mengarah pada sistem perekrutan anggota dengan iming-iming keuntungan harian.

Aktivitas itu disebut berlangsung pada rentang 2016 hingga 2017 dan dikabarkan sempat dipromosikan melalui seminar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, hingga Bali.

BACA JUGA:Trader Crypto Wajib Tahu, Ini Strategi Trading Lebih Optimal dengan Fasilitas VIP

Selain itu, aparat juga mendalami dugaan adanya pola komisi berjenjang yang menyerupai skema ponzi. Dugaan tersebut disebut melibatkan jaringan lintas negara, termasuk warga negara asing asal Malaysia.

Nilai kerugian dari dugaan investasi crypto ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp150 miliar. Meski begitu, penyidik masih terus menelusuri validitas data, aliran dana, hingga kemungkinan jumlah korban yang terdampak.

Dalam dokumen laporan informasi itu, penyidik turut mencantumkan sejumlah pasal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: