Kampus PNJ Mencekam, 2 Mahasiswa Diduga Sesama Jenis Diarak Usai Berbuat Asusila
Situasi di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) mencekam usai dua mahasiswa sesama jenis yakni sesama lelaki kepergok berciuman di lingkungan kampus. (Foto sudah disamarkan)--X/Tangkapan Layar
JAKARTA, DISWAY.ID - Situasi di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) mencekam usai dua mahasiswa sesama jenis yakni sesama lelaki kepergok berciuman di lingkungan kampus.
Dua mahasiswa pria itu langsung digiring ke ruangan petinggi kampus untuk disidang.
Setelah itu dari video yang beredar, mereka juga digiring dan diarak oleh mahasiswa lainnya lalu disidang di depan umum.
Bahkan, orangtua salah satu mahasiswa, sang ayah, langsung bersujud meminta maaf kepada semua yang hadir.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
“Saya malu, saya selalu ajarkan anak saya ke masjid agar selalu tahu jalan yang lurus,” kata sang ayah sambil bersujud dan disambut teriakan mahasiswa lain.
Menanggapi situasi chaos ini, berikut ini adalah pernyataan sikap BEM PNJ:
Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (BEM PNJ) menyampaikan pernyataan sikap terkait isu yang tengah berkembang di lingkungan kampus.
Sebagai representasi mahasiswa, BEM PNJ berkomitmen untuk mendorong terciptanya lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta tanggung jawab bersama.
BACA JUGA:Marak Kekerasan Fisik dan Asusila, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Melalui pernyataan sikap resmi ini, BEM PNJ menyampaikan pandangan serta sikap yang diharapkan dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap terciptanya proses penanganan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menanggapi isu yang sedang terjadi dan berkembang di lingkungan kampus, BEM PNJ menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap norma, tata tertib, kode etik, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus harus disikapi secara serius dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BEM berpandangan bahwa fokus utama dalam menyikapi suatu permasalahan adalah pada tindakan dan perilaku yang dilakukan, bukan pada asumsi, opini, maupun identitas pribadi seseorang.
Oleh karena itu, apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila di ruang publik, pelecehan, perundungan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: