Polisi Bakal Periksa Selebgram yang di-Endorse Hanania Group: Ada Awkarin hingga Keanu
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memeriksa sejumlah influencer atau selebgram yang di-Endorse Hanania Group dalam kasus penipuan umrah Rp20 M-Polda Metro Jaya-
Menurutnya, perkara yang dilaporkan JSP telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group.
Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ucapnya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti lainnya.
Pihaknya turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN.
Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
"Laporan kedua tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," paparnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Kini pihaknya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data serta bukti pendukung.
Korban juga dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: