Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Unisma Bekasi
Jasa Raharja memastikan pemberian santunan untuk korban meninggal dan luka dalam tragedi kecelakaan truk maut di Simpang Unisma Kota Bekasi-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Sebuah truk wing boks diduga mengalami rem blong mengakibatkan menambrak sejumlah pengendara sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah.
Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Cut Meutia, tepatnya di dekat persimpangan Universitas Islam (Unisma), Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WIB.
Dari tabrakan tersebut, membuat seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial S (42) meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat di bagian kepala.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi Raya Eko Prasetya menyampaikan duka mendalam atas tewasnya pengemudi ojol dari insiden tersebut.
Ia memastikan akan memberikan santunan sebesar Rp70 juta terhadap setiap korban kecelakaan, baik yang luka-luka ataupun meninggal dunia.
"Untuk korban meninggal, santunan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta. Sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp 20 juta," jelas Eko di Bekasi pada Senin, 29 Juni 2026.
BACA JUGA:Truk Terobos Lampu Merah Unisma, Tabrak Sejumlah Pemotor dan Tewaskan 1 Orang
Eko menjelaskan, Jasa Raharja telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama pihak rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh pelayanan medis tanpa hambatan administrasi.
Selain itu, petugas juga akan mendatangi keluarga korban meninggal guna mempercepat proses verifikasi dan penyaluran santunan kepada ahli waris.
"Kami juga jemput bola kepada keluarga korban meninggal agar santunan dapat segera disalurkan," kata Eko.
Sedangkan, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memastikan seluruh korban kecelakaan telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan di rumah sakit.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan Jasa Raharja serta BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh hak korban dapat dipenuhi, termasuk biaya pengobatan dan santunan bagi korban meninggal dunia.
"Insya Allah dari Jasa Raharja juga sudah hadir, begitu juga BPJS Ketenagakerjaan yang akan meng-cover seluruh biaya dan memberikan santunan kepada almarhum dan korban," ungkap Bobihoe.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: