16 Influencer Diperiksa Kasus Hanania Group, 110 Juta Dikembalikan Sebagai Bukti

Rabu 01-07-2026,09:01 WIB
16 Influencer Diperiksa Kasus Hanania Group, 110 Juta Dikembalikan Sebagai Bukti

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo: 16 influencer diperiksa kasus Hanania Group oleh pihak Polda Metro Jaya yang hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).-rafi adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - 16 influencer diperiksa kasus Hanania Group oleh pihak Polda Metro Jaya yang hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

16 influencer merupakan pihak yang diperksa dari 124 saksi yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan salah satu influencer berinisial KN telah menjalani pemeriksaan pada 29 Juni 2026.

"Seperti teman-teman ketahui, pada tanggal 29 Juni 2026 telah hadir saksi dengan inisial KN. Telah diperiksa mulai pukul 16.30 WIB dan selesai pukul 19.45 WIB," katanya kepada awak media, Rabu 1 Juli 2026.

BACA JUGA:Awkarin Kooperatif, Serahkan Uang yang diterimanya Usai Diperiksa Terkait Hanania Group

Menurutnya, selama pemeriksaan penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada KN. Materi pemeriksaan meliputi kontrak kerja sama dengan Hanania Travel, fasilitas yang diterima, hingga uang saku yang diberikan perusahaan.

Usai diperiksa, KN secara sukarela menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta kepada penyidik.

"Dengan kesadarannya mengembalikan kepada penyidik, kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.

Diterangkannya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 124 saksi, yang terdiri dari korban, karyawan, vendor, influencer, hingga seorang kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.

BACA JUGA:Polisi Mulai Sisir Aset Hanania Group, Ada Tanah di Semarang

Selain mengusut dugaan tindak pidana pokok, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama Hanania Tamma Internasional serta dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut dan menelusuri aliran dana dari Hanania Travel ini," terangnya.

Dari 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa diantaranya secara sukarela mengembalikan uang saku yang diterima dari Hanania Travel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: