Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Kejagung Baru Tahu

Rabu 15-07-2026,16:26 WIB
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Kejagung Baru Tahu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna -Candra Pratama-

Saat dikonfirmasi apakah Jampidsus yang baru adalah Kuntadi, Pras membenarkannya.

"Kalau berdasarkan suratnya, ya," jelas dia. 

Politikus Partai Gerindra ini menyebut ada beberapa nama yang telah diusulkan oleh Jaksa Agung.

"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ucapnya.

Mengenai waktu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Jampidsus yang baru, Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempercepat proses pembahasan di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA).

Ia menjelaskan, sebelum Presiden menetapkan nama Jampidsus definitif, usulan tersebut harus melalui mekanisme TPA.

"Kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir. Jadi karena suratnya baru masuk kemarin, hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," ujarnya.

BACA JUGA:Menteri PU Janjikan Umroh Gratis Jika Bisa Buktikan Aisyah Zakiyyah Keponakannya

Sekadar informasi, beredar surat di media sosial yang mengatasnamakan Jaksa Agung dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan usulan sejumlah rotasi pejabat eselon I Kejaksaan Agung, termasuk usulan Kuntadi yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset untuk menduduki jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: