Usai Febrie Ditahan, Tim 9 Kejagung Panggil 2 Saksi Kasus TPPU

Kamis 30-07-2026,15:20 WIB
Usai Febrie Ditahan, Tim 9 Kejagung Panggil 2 Saksi Kasus TPPU

Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian--Candra Pratama

BACA JUGA:Bukan Cuma Tunjuk Pengacara, Ini Pesan yang Dititipkan Febrie Adriansyah kepada Febri Diansyah

Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya.

Baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun demikian, Jamwas menegaskan belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.

"Dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat," tutup Rudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: