Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie dengan Hati-Hati, Kejagung: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Rabu 12-08-2026,16:53 WIB
Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie dengan Hati-Hati, Kejagung: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kemeja putih) mengatakan, tim penyidik sembilan terus mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik sembilan terus mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidikan perkara itu dilakukan dengan detail dan penuh kehatian-hatian.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Anang kepada awak media, Rabu, 13 Agustus 2026.

BACA JUGA:Kubu Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Karumga, Cuma Jaga Rumah Kosong

Tak berhenti di situ, Anang menegaskan, pihaknya siap buka-bukaan di persidangan dalam membeberkan peran Febrie. Termasuk soal kepemilikan emas 74 kilogram dan uang miliaran rupiah.

"Yang jelas kita terbuka, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini," tegas Anang.

"Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya," sambungnya.

BACA JUGA:Kasus Kematian Sutrimo Eks Karumga Febrie Jadi Perhatian DPR, Hinca Minta Polisi Kumpulkan Bukti Ilmiah

Tim Sembilan Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Penanganan Perkara Febrie

Perkembangan terbaru, tim sembilan Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Tim penyidik telah memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Yakni 2 orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta.

Anang menambahkan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.

BACA JUGA:Kata Keluarga di Balik Kematian Sutrimo Eks Karumga Febrie, Wajar atau Ada Hal Lain?

"(Kemudian) memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: