Makin Praktis! Kini Cicil Emas Bisa Langsung Lewat Aplikasi BRImo
Layanan investasi emas di BRImo didukung oleh PT Pegadaian (Persero) sebagai pelopor Layanan Bank Emas (Bullion Bank) Indonesia, yang menghadirkan ekosistem dan layanan emas terpercaya bagi masyarakat.--Pegadaian
JAKARTA, DISWAY.ID - Akses masyarakat untuk berinvestasi emas kini semakin mudah.
Jika sebelumnya nasabah dapat menabung emas melalui aplikasi BRImo, kini nasabah memiliki opsi berinvestasi dengan Cicil Emas di menu Investasi pada aplikasi milik BRI tersebut.
Layanan investasi emas di BRImo didukung oleh PT Pegadaian (Persero) sebagai pelopor Layanan Bank Emas (Bullion Bank) Indonesia, yang menghadirkan ekosistem dan layanan emas terpercaya bagi masyarakat.
Kolaborasi ini semakin memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas melalui kanal digital yang mudah, aman, dan praktis.
Selama periode Agustus hingga 31 Desember 2026, nasabah dapat menikmati program khusus Cicil Emas dengan special rate sebesar 0,53%.
Sementara itu, nasabah yang melakukan transaksi Cicil Emas dengan minimum transaksi 1 gram berkesempatan memperoleh cashback saldo Tabungan Emas senilai Rp150 ribu.
Program promo Cicil Emas tersedia bagi 765 nasabah tercepat, dengan kuota lima nasabah per hari.
Setiap nasabah hanya berhak memperoleh satu kali reward selama periode program berlangsung dan wajib memenuhi seluruh mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Jelang Bongkar Kasus Korupsi Jumbo, Polda Metro Jaya Dijaga Ketat Pasukan Berlapis Brimob
Tidak hanya promo khusus Cicil Emas, bagi nasabah yang baru membuka rekening Tabungan Emas melalui aplikasi BRImo dan melakukan top up minimal Rp 500 ribu, juga berkesempatan memperoleh cashback saldo Tabungan Emas hingga Rp150 ribu.
Promo tersebut tersedia bagi 1.530 nasabah tercepat, dengan kuota sebanyak 10 nasabah per hari selama periode program.
Nasabah juga diwajibkan melakukan transaksi finansial lainnya di BRImo di luar transaksi QRIS, transfer, e-wallet, dan BRIVA.
Cashback untuk kedua program akan diberikan paling lambat 30 hari kerja setelah periode program berakhir, sesuai dengan ketentuan dan hasil pembukuan program.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: