Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Hadirkan 4 Ahli

Kamis 20-08-2026,11:44 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Hadirkan 4 Ahli

Empat ahli dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadirkan empat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Agustus 2026.

Keempat ahli itu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk menguatkan permohonan praperadilannya.

Mereka adalah Ahli Hukum ketatanegaraan dan Administrasi Prof. Rasji, Ahli Tindak Pidana Korupsi Nur Basuki dan Aris Setiawan, serta Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.

BACA JUGA:Dari Karnaval hingga NTT, Kementerian PU Tunjukkan Kerja Nyata

Adapun persidangan dengan Termohon I Kortas Tipidkor Polri dan Termohon II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung itu menghadirkan empat orang ahli.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyampaikan, keterangan ahli yang dihadirkan itu diharapkan dapat membuka secara terang kasus yang menjerat klienya. khususnya menguatkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri.

"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji," kata tim advokat Febrie, Febri Diansyah pada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.

BACA JUGA:Gempa Susulan M5.6 Manggarai Timur NTT Pagi Ini, Warga Kocar-Kacir Selamatkan Diri

Dia mencontohkan, terkait kepastian hukum penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah karena kliennya tidak diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan yang saat itu dilakukan oleh Polri. 

Lebih lanjut, keterangan yang disampaikan empat ahli di ruang persidangan dapat memberikan penjalasan secara rinci dalam penanganan kasus tersebut.

"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

BACA JUGA:Meroket hingga Rp80 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dipatok Rp2.725.000 per Gram

Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait