Eks Jampidsus Febrie Angkat Bicara: Saya Tidak Pernah Minta Proyek Pemerintah
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).-dok Disway-
Ia menegaskan, rekam jejak penanganan perkara selama dirinya berada di institusi tersebut tetap tercatat dan tidak dapat begitu saja dihilangkan.
"Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," imbuhnya.
Terakhir, Febrie bahwa menegaskan dirinya siap mengungkap seluruh fakta dalam persidangan.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele Demam Berdarah, Dengue Bikin Indonesia Tekor Rp9 Triliun
Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif. Termasuk menelusuri alasan dan latar belakang perkara itu kembali mencuat.
"Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," tukasnya.
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie dkk ke Kejari Jaksel
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dkk beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa berkas perkara Febrie telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum sebelum pelimpahan tersebut.
"Baru saja hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Anang, Jumat, 18 September 2026.
BACA JUGA:Lirik Lagu Island Girl - no na Lengkap Makna dan Terjemahan, Kisah Cinta yang Tak Sederhana
Anang mengemukakan, setelah pelimpahan tersebut penutut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk kepentingan persidangan.
Nah, setelah semuanya lengkap--penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani persidangan.
"20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Anang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: