MUI Ingatkan Pelaku Usaha, Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Jumat 25-09-2026,14:49 WIB
Reporter: M Purwadi |
MUI Ingatkan Pelaku Usaha, Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis di Gedung MUI Jakarta, Kamis, 24 September 2026.-Dok/Disway.id-

Pendekatan tersebut menjadi penting karena sebagian pelaku UMKM masih membutuhkan edukasi mengenai teknis sertifikasi halal. MUI menyatakan akan terus mendorong sosialisasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami kewajibannya sekaligus dapat menyiapkan produk sebelum batas waktu penerapan.

Selain kesiapan pelaku usaha, Masyhuril menilai pemahaman masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri. Edukasi kepada konsumen diperlukan agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan memahami pentingnya informasi mengenai kehalalan produk yang beredar.

MUI berencana memperkuat sosialisasi melalui kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, serta LPPOM MUI. Sinergi tersebut diarahkan untuk memperluas pemahaman mengenai kebijakan wajib halal hingga ke masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut merupakan batas akhir penahapan yang sudah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, seluruh elemen dalam ekosistem bisnis diminta segera mematuhi regulasi demi melindungi usahanya dan konsumen.

"Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," tegas Kiai Cholil. 

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengingatkan, pelaku industri tidak boleh abai karena cakupan Wajib Halal tahap kedua ini sangat masif. Berbeda dari tahap awal yang difokuskan pada sektor kuliner, aturan baru ini merambah hampir seluruh produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat sehari-hari.

Kiai Cholil merinci, kewajiban sertifikasi kini mencakup sektor obat-obatan, barang kimia, hingga produk impor yang beredar di pasar domestik. 

"Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait