Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Menhub Tunggu Proses Hukum Berjalan
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menghormati proses hukum terkait penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur-Disway/Anisha Aprilia -
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan terkait waktu pengereman berdasarkan analisis data logger.
"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," kata Dewa.
Di sisi lain, KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
BACA JUGA:Garuda Wajib Menang! Indonesia Harus 'Pesta' Gol Lawan Bangladesh untuk Lolos Final
Sejumlah faktor tersebut meliputi persoalan sistem persinyalan, gangguan komunikasi dalam pengendalian perjalanan kereta, keterbatasan jarak pandang terhadap sinyal, hingga belum tersedianya prosedur pengereman darurat untuk kereta berkecepatan tinggi ketika melintasi lintasan lengkung.
Dalam hasil investigasinya, KNKT menjelaskan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek terlebih dahulu menerapkan full service brake setelah mengetahui adanya sinyal merah.
Setelah rangkaian KA 4B keluar dari lintasan lengkung, masinis kemudian melakukan emergency brake.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kereta yang masih berada di lintasan lengkung dan dinilai memiliki risiko terhadap kestabilan rangkaian apabila dilakukan pengereman darurat.
BACA JUGA:IHSG Kembali Melandai ke Zona Merah, Terperosok 0,51 Persen ke Level 6.090
KNKT juga menemukan bahwa masinis KA 4B belum memperoleh pelatihan mengenai skenario yang mengharuskan penerapan pengereman darurat maupun pola atau taktik pengereman darurat.
Padahal, Pasal 40 PD 16A mengatur bahwa pengereman darurat harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penumpang dan rangkaian kereta api.
Namun, KNKT mencatat belum tersedia prosedur yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan taktik pengereman darurat pada kereta berkecepatan tinggi ketika melintas di jalur lengkung.
Kondisi tersebut membuat keputusan mengenai pengereman darurat bergantung pada penilaian subjektif masinis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: