Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Menhub Tunggu Proses Hukum Berjalan

Rabu 30-09-2026,20:57 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Menhub Tunggu Proses Hukum Berjalan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menghormati proses hukum terkait penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menghormati proses hukum terkait penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.

Dudy mengatakan kewenangan untuk menetapkan tersangka berada di tangan aparat penegak hukum. Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Astra Bekali 50 UMKM dengan Keterampilan Kelola Media Sosial dan Konten Digital

"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lainnya, itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," kata Dudy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Dudy, penanganan kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek melibatkan sejumlah institusi dengan kewenangan yang berbeda.

Masing-masing pihak menjalankan penyelidikan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA:Pramono Siapkan Modal untuk Transjakarta Laut, Warga Kepulauan Seribu Bakal Digratiskan

Ia menyebut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab dan faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Sementara itu, kepolisian menangani aspek pidana dalam perkara tersebut.

"Ada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya. Juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan ke masing-masing pihak," ujarnya.

Dudy mengatakan Kemenhub akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan KNKT. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Termasuk apabila hasil investigasi KNKT memuat rekomendasi mengenai pembinaan sumber daya manusia (SDM) perkeretaapian.

BACA JUGA:Gentengisasi Plered Siap Jalan, 500 Ribu Genteng Dikirim 2 Oktober

Dudy memastikan Kemenhub siap menjalankan rekomendasi tersebut, termasuk pembinaan terhadap SDM di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait